HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA ( Teori dan Regulasi )
Keywords:
Hukum, Ekonomi, SyariahAbstract
Secara sosiologis, umat Islam di negara Indonesia adalah yang mayoritas, sekitar 87% dari total populasi penduduk Indonesia. Secara Institusional, telah berdiri Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan lembaga keuangan syariah pertama Indonesia yang berdiri pada tahun 1990. Lembaga syariah tersebut mampu bertahan dan membuktikan ketangguhannya ketika terjadi krisis ekonomi pada sekitar tahun 1998. Faktanya setelah terjadi krisis ekonomi, lembaga keuangan syariah semakin berkembang pesat. Hal ini perlu perangkat hukum yaitu hukum ekonomi syariah yang merupakan bagian dari Fiqih mumalah untuk merespon atau men-dukung karakteristik dari ekonomi syariah itu sendiri. Peran negara adalah mempositivisasi perangkat hukum Islam menjadi perangkat hukum nasional untuk melindungi praktik-praktik ekonomi syariah.


