Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer

Authors

  • Sepia Walandari UIN Sumatera Utara Medan
  • Adjie Umair harvis UIN Sumatera Utara Medan
  • Muhammad Nabil Alifah UIN Sumatera Utara Medan

Keywords:

Hukum, Ekonomi, Syariah

Abstract

Kajian hukum ekonomi syariah dalam studi hukum Islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum-hukum ekonomi dan harta benda) yang merupakan bagian dari studi al-ahkam al-muamalah (hukum-hukum muamalah). Dalam ajaran Islam terdapat fiqh muamalah yang secara umum ber-makna aturan-aturan Allah yang mengatur manusia sebagai makhluk sosial dalam semua urusan yang bersifat duniawi. Adapun secara khusus fiqh muamalah mengatur berbagai akad atau transaksi yang memboleh-kan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar-menukar manfaat berdasarkan syariat Islam. Fiqh muamalah dalam pengertian khusus ini fokus pada dua hal, yaitu: al-muamalat al-madiyah (hukum kebendaan) yaitu aturan syara' berkaitan dengan harta benda sebagai objek transaksi dan al-muamalat al-adabiyah (hukum peredaran har-ta lewat ijab kabul/transaksi) yaitu aturan-aturan syara' yang berkaitan dengan manusia sebagai subjek transaksi.

Published

2025-12-21

How to Cite

Sepia Walandari, Adjie Umair harvis, & Muhammad Nabil Alifah. (2025). Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Journal of Comprehensive Science, 4(3). Retrieved from https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jcs/article/view/283