Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer
Keywords:
Hukum, Ekonomi, SyariahAbstract
Kajian hukum ekonomi syariah dalam studi hukum Islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum-hukum ekonomi dan harta benda) yang merupakan bagian dari studi al-ahkam al-muamalah (hukum-hukum muamalah). Dalam ajaran Islam terdapat fiqh muamalah yang secara umum ber-makna aturan-aturan Allah yang mengatur manusia sebagai makhluk sosial dalam semua urusan yang bersifat duniawi. Adapun secara khusus fiqh muamalah mengatur berbagai akad atau transaksi yang memboleh-kan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar-menukar manfaat berdasarkan syariat Islam. Fiqh muamalah dalam pengertian khusus ini fokus pada dua hal, yaitu: al-muamalat al-madiyah (hukum kebendaan) yaitu aturan syara' berkaitan dengan harta benda sebagai objek transaksi dan al-muamalat al-adabiyah (hukum peredaran har-ta lewat ijab kabul/transaksi) yaitu aturan-aturan syara' yang berkaitan dengan manusia sebagai subjek transaksi.


