FILSAFAT HUKUM EKONOMI SYARIAH ( FONDASI EPISTEMOLOGIS DAN IMPLEMENTASI KONTEMPORER)
Keywords:
Filsafat Hukum, Ekonomi, EpistimologisAbstract
Dalam beberapa dekade terakhir, kajian tentang ekonomi syariah tidak lagi hanya terbatas pada aspek teknis muamalah atau produk-produk keuangan Islam semata, tetapi telah berkembang menuju sebuah ruang pemikiran yang lebih mendalam berupa refleksi filosofis dan filsafat hukum. Hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi hukum Islam yang tidak hanya mengatur hubungan ekonomi dalam kerangka syariat, tetapi juga sekaligus mencerminkan nilai-nilai etika Islam yang harus dipahami secara epistemologis agar relevan dan aplikatif dalam konteks kontemporer. Pemahaman semacam ini melibatkan integrasi antara nash syariat dengan realitas sosial-ekonomi modern dan logika akal manusia yang kompleks.
Downloads
Published
2025-12-31
How to Cite
Rachel Sabina Azzahra, & Maulana Sutan Hasibuan. (2025). FILSAFAT HUKUM EKONOMI SYARIAH ( FONDASI EPISTEMOLOGIS DAN IMPLEMENTASI KONTEMPORER). Journal of Comprehensive Science, 4(3). Retrieved from https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jcs/article/view/282
Issue
Section
Artikel


