PISAH RANJANG PASCA PERKAWINAN DI GUNUNG SITOLI KEPULAUAN NIAS

Authors

  • Deniansyah Damanik UNUSU

Keywords:

Pisah Ranjang, Perkawinan, Nias

Abstract

Perkawinan masyarakat Kepulauan Nias Sumatera Utara ada menjalankan berpisah 3 hari setelah resepsi perkawinan, hal ini tentu bertabrakan dengan kebolehan bercampur pasca melaksanakan akad perkawinan baik secara Islam maupun perundang-undangan. Metode penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research), yaitu penulis melakukan wawancara kepada pengantin pria dan pengantin wanita pada masyarakat Gunung Sitoli Kepulauan Nias. Hasilnya menunjukan bahwasannya respon pengantin wanita menunjukan tidak mengapa berpisah sementara selama 3 hari oleh pengantin pria yang sudah menjadi suami sahnya, hal ini dikarenakan pengantin wanita memang sudah mengenal adat budaya mereka dalam melangsungkan perkawinan. Sedangkan pada pengantin pria menunjukan kepada dua bagian. Pertama, jika pengantin pria tersebut asli orang Nias maka hal tidak bertemu ataupun bercampur dengan istrinya itu tidak menjadi persoalan. Kedua, jika pengantin prianya dari orang luar (di luar kepulauan Nias) maka hal ini menjadi hambatan bagi pengantin pria selayaknya pasangan suami-istri yang sudah diperbolehkan melakukan hubungan suami istri. Sedangkan secara Hukum Islam hal tersebut selama tidak mendatangkan mafsadah (kesulitan; marabahaya) maka diperbolehkan.

Published

2024-12-12

How to Cite

Deniansyah Damanik. (2024). PISAH RANJANG PASCA PERKAWINAN DI GUNUNG SITOLI KEPULAUAN NIAS . Journal of Comprehensive Science, 3(3). Retrieved from https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jcs/article/view/196