GIBAH PERSPEKTIF IMAM AN-NAWAWI DAN YUSUF AL-QARADHAWI (STUDI KASUS DI SOSIAL MEDIA)
DOI:
https://doi.org/10.3122/jak.v4i2.74Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam An-Nawawi dan Yusuf Al-Qaradhawi di Media Sosial tentang gibah. Metode atau teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini adalah metode sosiologis normatif yang bersifat komperatif, yaitu suatu metode penelitian berdasarkan permasalahan yang ada di masyarakat melalui media sosial dengan tema gibah, kemudian permasalahan tersebut disesuaikan dengan hukum tentang gibah perspektif imam An-Nawawi dan imam Yusuf Al-Qaradhawi. Untuk mengetahui jawaban dari penelitian ini, maka penulis mencari sumber secara primer, yakni dengan mencari pendapat dari kedua tokoh di masing-masing buku yang bersangkutan. Diantaranya adalah buku Al-Adzkar karangan Imam An-Nawawi dan buku Al-Fiqhu Fil Halal wal Haram karangan Imam Yusuf Al-Qaradhawi. Sesuai penelitian yang sudah penulis teliti bahwa pada umumnya masyarakat telah mengetahui jika gibah merupakan perbuatan tercela, karena menggunjing saudara sendiri. Namun mereka juga menyadari jika gibah tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari. Dan dengan didukung oleh kemajuan teknologi gibah yang saat ini berkembang di masyarakat adalah media sosial. Sejalan dengan studi kasus yang diteliti, dalam hal ini Iman An-Nawawi berpendapat jika gibah dapat dibolehkan, namun kebolehanya harus berdasarkan pada syariat Islam. Sedangkan Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa gibah merupakan perbuatan tercela, karena sangat sedikit orang bisa terlepas dari cela dan cerca. Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa bagi penulis pendapat Yusuf Al-Qardhawi lebih dapat diterima, hal ini dikarenakan melihat perkembangan media sosial pada masa sekarang sangat rentan terhadap kezhaliman. Dengan menjadikan media sosial sebagai sarana menggunjing orang merupakan perbuatan yang tidak patut dan harus dihindari. Oleh karena itu, penulis memilih pendapat Yusuf Al-Qaradhawi agar sekiranya dapat dijadikan bahan masukan untuk banyak orang.