https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jak/issue/feed Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama 2025-02-18T13:47:40+00:00 Hanif Haidar Hasibuan hanifakademika01@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama</strong></p> <p><strong>Editor in Chief : </strong>Hanif Haidar Hasibuan</p> <p><strong>Managing Editor</strong> : Farida Puspita Silalahi</p> <p><strong> Editorial Boards</strong> : Wahana Anggres </p> <p> Junaidi Suryalaga</p> <p><strong>ISSN </strong> : 2087-1201 (Print) dan 2830-5191 (Online)</p> <p><strong>Contact</strong> : E-Mail<strong>: </strong>wuakademika@gmail.com | Handphone: 0812-6793-1600</p> <p><strong>Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama </strong>Sebuah jurnal yang di kelola oleh <strong>Wahdatul Ulum Institute </strong>yang dipublikasikan 3 kali dalam setahun (Januari, Mei, September).</p> <p>Jurnal Akademika kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama memiliki <em>Focus and Scope </em>meliputi: 1) Sosial (Masyarakat, Pranata Sosial, Kesenjangan Sosial, Temuan Sosial, Pengabdian Masyarakat, Temuan Sosial, Gejala Sosial, Peristiwa Sosial), 2) Humaniora (Filsafat, Hukum, Kesehatan, Lingkungan, Politik, Ekonomi, Keuangan, Bisnis, Akuntansi, Budaya, Pendidikan, Konseling, Sejarah, Komunikasi, Bahasa dan Media Massa), 3) Agama (Syariah dan Ushuluddin, Pemikiran dan Akidah, Tafsir dan Hadis, Studi Agama).</p> <p> </p> https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jak/article/view/195 PISAH RANJANG PASCA PERKAWINAN DI GUNUNG SITOLI KEPULAUAN NIAS 2025-02-18T13:42:53+00:00 Deniansyah Damanik ansyahdenidamanik12@gmail.com <p>Perkawinan masyarakat Kepulauan Nias Sumatera Utara ada menjalankan berpisah 3 hari setelah resepsi perkawinan, hal ini tentu bertabrakan dengan kebolehan bercampur pasca melaksanakan akad perkawinan baik secara Islam maupun perundang-undangan. Metode penelitian ini ialah penelitian lapangan (<em>field research</em>), yaitu penulis melakukan wawancara kepada pengantin pria dan pengantin wanita pada masyarakat Gunung Sitoli Kepulauan Nias. Hasilnya menunjukan bahwasannya respon pengantin wanita menunjukan tidak mengapa berpisah sementara selama 3 hari oleh pengantin pria yang sudah menjadi suami sahnya, hal ini dikarenakan pengantin wanita memang sudah mengenal adat budaya mereka dalam melangsungkan perkawinan. Sedangkan pada pengantin pria menunjukan kepada dua bagian. Pertama, jika pengantin pria tersebut asli orang Nias maka hal tidak bertemu ataupun bercampur dengan istrinya itu tidak menjadi persoalan. Kedua, jika pengantin prianya dari orang luar (di luar kepulauan Nias) maka hal ini menjadi hambatan bagi pengantin pria selayaknya pasangan suami-istri yang sudah diperbolehkan melakukan hubungan suami istri. Sedangkan secara Hukum Islam hal tersebut selama tidak mendatangkan <em>mafsadah</em> (kesulitan; marabahaya) maka diperbolehkan.</p> 2025-12-12T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c)