HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM: Eksistensi Nasab dan Perwalian Di Negara-Negara Muslim

Penulis

  • Deniansyah Damanik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Eka Mardianingsih UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.3122/jak.v3i3.39

Kata Kunci:

Nasab, perwalian, negara muslim

Abstrak

Abstract

 

Indonesia itself in the context of children outside of marriage means lineage and civil relations with the mother, but it can be with the father if this can be properly and properly proven. Whereas in Malaysia, as the author quotes about the Malaysian Fatwa Council, children born out of wedlock (level children in the Malaysian language) also cannot be assigned to their fathers. This has an impact on also not being able to inherit from each other. Whereas in Tunisia an illegitimate child is assigned to his biological father but does not inherit from each other. Meanwhile, in the context of trusteeship, it can be concluded that a trustee can give approval and may disagree.

 

Keyword: lineage, guardianship, Muslim state

 

Abstrak

 

Indonesia sendiri dalam konteks anak di luar perkawinan maka nasab dan hubungan perdata kepada ibunya, akan tetapi bisa kepada ayahnya jika bisa dibuktikan secara layak dan patut. Sedangkan di Malaysia sebagaimana yang penulis kutip tentang Majelis Fatwa Malaysia maka anak hasil dari pernikahan di luar perkawinan (anak taraf dalam bahasa Malaysia) juga tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya. Hal ini berdampak kepada juga tidak bisa saling mewarisi. Sedangkan di Tunisia anak yang tidak sah dinasabkan kepada ayah biologisnya akan tetapi tidak saling mewarisi. Sedangkan dalam konteks perwalian maka dapat disimpulkan bahwa seorang wali dapat memberikan persetujuan dan bisa tidak mensetujui.

 

Kata Kunci: nasab, perwalian, Negara Muslim

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

File Tambahan

Diterbitkan

12-12-2022

Cara Mengutip

Damanik, D., & Mardianingsih, E. (2022). HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM: Eksistensi Nasab dan Perwalian Di Negara-Negara Muslim. Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama, 3(3), 50–66. https://doi.org/10.3122/jak.v3i3.39