ANALISIS PERUBAHAN BATAS USIA MINIMUM PERNIKAHAN DI INDONESIA DALAM UU NO. 16 TAHUN 2019

Penulis

  • Fajrul Islami Damsir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru

Kata Kunci:

Batas Umur Pernikahan, Hukum Islam

Abstrak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menetapkan perbedaan batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki–laki dan 16 tahun bagi perempuan. Dinilai tidak adil berdasarkan kesetaraan gender, padahal dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (1) dikatakan bahwa, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, serta menghambat pemenuhan hak konstitusi perempuan. Hal demikian seperti hak atas kesehatan, pendidikan dan persamaan di mata hukum. Sehingga lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, dalam hal ini, batas minimal melaksanakan pernikahan. Memberikan keadilan terhadap usia perkawinan, antara laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2024

Cara Mengutip

Damsir, F. I. (2024). ANALISIS PERUBAHAN BATAS USIA MINIMUM PERNIKAHAN DI INDONESIA DALAM UU NO. 16 TAHUN 2019. Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama, 5(1), 78–98. Diambil dari https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jak/article/view/135