HUKUM KELUARGA ISLAM PADA MINORITAS MUSLIM DI SINGAPURA

Penulis

  • Alzekrillah syaf UIN SUSKA RIAU
  • Akbarizan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru

Kata Kunci:

Kata Kunci: Hukum Keluarga, Muslim Minoritas, Singapura.

Abstrak

Abstrak

 

Pada setiap Umat Islam di dunia, tidak ada yang memungkiri eksistensi hukum Islam dengan karakter universal keberlakuannya. Hal ini Universilitas keberlakuan hukum Islam meniscayakan ketundukan semua pemeluk Islam pada ajaran Islam, tidak akan melihat waktu dan tempat untuk tdk melaksakan ketentuannya, dan juga meniscayakan adanya nilai-nilai universal yang terkandung di dalam hukum-hukum cabang yang mungkin berbeda antara satu tempat dan tempat lainnya. Karena itulah umat Islam di negara-negara Islam dan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam relatif tidak menemukan kendala dalam hubungannya dengan aplikasi hukum Islam dalam kehidupan keseharian mereka, karena Islam menjunjung tinggi namanya toleransi beragama. Kenyataan di atas tentu berbeda jika hukum Islam berkembang di kalangan muslim yang merupakan minoritas di negara sekuler, yaitu negara dengan sistem pemerintahan yang memisahkan agama sebagai masalah privat. Tulisan ini akan membahas bagaimana posisi dan aplikasi hukum keluarga Islam di negara dengan penduduk Islam minoritas, khususnya di Singapura.

 

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

29-01-2024

Cara Mengutip

syaf, A., & Akbarizan. (2024). HUKUM KELUARGA ISLAM PADA MINORITAS MUSLIM DI SINGAPURA. Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama, 5(1), 63–77. Diambil dari https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jak/article/view/130