Review: Talak Dan ‘Iddah Dalam Al-Qur’an (Kajian Terhadap Hermeneutika Amina Wadud Muhsin)

Authors

  • Siti Azizah UIN Sumatera Utara Medan
  • Fadillah Fitri Amaliah UIN Sumatera Utara Medan

Keywords:

Talak, ‘iddah, hermeneutika feminisme, gender dalam Islam, hak cerai perempuan, pemikiran Amina Wadud Muhsin.

Abstract

Skripsi yang ditulis oleh Arum Mayasari ini bertujuan untuk mengkaji pandangan Amina Wadud Muhsin tentang talak dan ‘iddah dalam Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan hermeneutika feminisme. Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketentuan fikih konvensional yang memberikan hak talak secara eksklusif kepada suami, sementara Al-Qur’an sendiri tidak secara tegas mencabut hak tersebut dari perempuan.Amina Wadud, seorang tokoh feminis Muslim kontemporer, memandang bahwa praktik ini merupakan indikasi ketidaksejajaran gender yang lahir dari penafsiran patriarkal, bukan dari teks Al-Qur’an itu sendiri.

Penelitian ini mengajukan dua pokok permasalahan: (1) bagaimana pandangan para ulama tentang talak dan ‘iddah dalam Islam, dan (2) bagaimana aplikasi hermeneutika feminisme Amina Wadud Muhsin mengenai pandangannya tentang talak dan ‘iddah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis kepustakaan (library research), mengandalkan data primer dari karya-karya Amina Wadud, terutama Wanita di dalam Al-Qur’an dan Al-Qur’an Menurut Perempuan, serta data sekunder dari kitab tafsir, hadis, fikih, jurnal, dan skripsi terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amina Wadud menolak anggapan bahwa hak talak mutlak milik laki-laki. Menurutnya, tidak ada petunjuk dalam Al-Qur’an yang mengisyaratkan bahwa seluruh kewenangan talak harus direnggut dari kaum wanita. Sebaliknya, tradisi pra-Islam justru menunjukkan bahwa wanita dapat menyatakan penolakannya terhadap perkawinan dengan mudah. Sementara itu, ulama fikih berpendapat bahwa talak diberikan kepada suami karena pertimbangan rasionalitas laki-laki yang lebih stabil dan tanggung jawab finansial suami dalam rumah tangga. Skripsi ini menyimpulkan bahwa dalam praktik hukum Islam kontemporer di Indonesia, baik suami maupun istri sudah memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai, sehingga ketimpangan yang dikritik oleh Amina Wadud secara bertahap telah terakomodasi.

Published

2026-05-11

How to Cite

Siti Azizah, & Fadillah Fitri Amaliah. (2026). Review: Talak Dan ‘Iddah Dalam Al-Qur’an (Kajian Terhadap Hermeneutika Amina Wadud Muhsin). Journal of Comprehensive Science, 5(1). Retrieved from https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jcs/article/view/301