INSES PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM: STUDI KASUS INSES VIRAL DI SUMATERA UTARA TAHUN 2025
Keywords:
Inses, Hukum, IslamAbstract
Artikel ini bertujuan menganalisis kasus inses viral yang terjadi di Sumatera Utara tahun 2025. Metodologi yang digunakan ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan literature, empiris dan penemuan hukum. Terdapat dua kasus inses yang viral di Sumatera Utara. Pertama, kasus inses yang terjadi atas dasar suka sama suka antara kakak beradik yang sudah dewasa dan berakibat kepada kepemilikan anak (bayi) yang berujung kepada meninggalnya anak (bayi) tersebut. Kedua, kasus inses yang terjadi dengan paksaan antara ayah kandung kepada 3 putrinya yang di bawah umur dan tidak berakibat kepada kepemilikan anak (bayi). Hasil penelitian didapati ketidakpastian hukum pada kasus inses pertama antara kakak beradik sehingga keduanya tidak dijerat dengan ancaman pasal perzinahan 285 KUHP ataupun kekerasan seksual 294 KUHP, melainkan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hal ini disebabkan beberapa faktor : (1) ketidakpastian hukum inses terhadap hubungan yang sudah dewasa dan tanpa ada paksaan, (2) terminologi inses tidak ditemukan dalam wilayah hukum Indonesia, (3) kasus inses pertama tidak dijerat berdasarkan kasus insesnya, melainkan dijerat dengan dugaan pembunuhan anak disertai kekerasan hasil hubungan inses, (4) kasus inses yang pertama merupakan delik aduan, akan tetapi dalam hal ini tidak ada yang mengadu ke penegak hukum. Hal ini berbanding terbalik pada kasus inses kedua antara ayah dengan ketiga putrinya yang masih di bawah umur. Ayah kandungnya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sudah sesuai dengan permasalahannya. Penemuan hukum pada penelitian ini bahwa kasus inses pertama seharusnya dijerat dengan pasal perzinahan KUHP hal ini juga senada dengan perenapan hukum pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana yang baru. Sedangkan dalam Islam hukum inses ada dua pendapat : Pertama, dicambuk dan diasingkan dan yang kedua adalah di hukum mati. Sedangkan faktor-faktor terjadinya inses di Sumatera Utara disebabkan : degradasi moral, ancaman pelaku inses, keadaan rumah yang sepi, gangguan mental dan nafsu. Dampak dari inses pada korban ialah mengalami gangguan psikologis dan kesehatan.