PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM PADA MASA KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG
DOI:
https://doi.org/10.3122/jak.v4i1.62Abstrak
ABSTRACT
Indonesia is known as a unified country, with various religious backgrounds, and Muslims make up the majority of the population. Surely, this has more or less influenced the Indonesian government’s policies and regulations. In Indonesia law, the existence of Islamic law is very important and has a long history of law enforcement. Islamic law developed and experienced many upheavals during the colonial period, both during the Dutch colonial period and the Japanese colonial period. With the emergence of theories of the application of Islamic law to the penetration of these theories into government policies and regulations.
Keywords: Islamic Law, Dutch Colonial, Japanese Colonial.
ABSTRAK
Indonesia dikenal sebagai negara persatuan, dengan berbagai latar belakang agama, dan penganut agama Islam menjadi mayoritas penduduknya. Tentu, hal ini sedikit banyak berpengaruh terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah Indonesia. Dalam hukum Indonesia, eksistensi hukum Islam sangat penting dan memiliki sejarah panjang dalam pemberlakuan hukumnya. Hukum Islam berkembang dan mengalami banyak pergolakan di masa penjajahan kolonial, baik pada masa penjajahan kolonial Belanda maupun kolonial Jepang. Dengan munculnya teori-teori pemberlakuan hukum Islam hingga penetrasi teori-teori tersebut ke dalam kebijakan dan peraturan pemerintah.
Kata kunci: Hukum Islam, Kolonial Belanda, Kolonial Jepang.