HUBUNGAN PENDEKATAN ISTINBATH HUKUM MELALUI MAQASHID SYARIAH

Penulis

  • Kania Ayu Prasetiyo STIE Syariah Bengkalis

Kata Kunci:

Kata kunci: istinbath hukum, maqashid syariah, hukum Islam, ijtihad, pelestarian tujuan syariah.

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini membahas hubungan antara pendekatan istinbath hukum dengan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam hukum Islam. Istinbath hukum merupakan proses derivasi hukum yang dilakukan oleh para ulama melalui ijtihad untuk menemukan hukum-hukum syariah dari sumber-sumber primernya, yakni Al-Quran dan Hadis. Maqashid syariah, sebagai tujuan-tujuan utama syariah, memainkan peran krusial dalam membentuk kerangka berpikir para ulama dalam proses ini. Penelitian ini menyoroti bagaimana maqashid syariah, yang mencakup pelestarian agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menjadi pedoman dalam penetapan hukum yang adil dan relevan dengan konteks sosial dan waktu tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi maqashid syariah dalam istinbath hukum tidak hanya memperkaya khazanah hukum Islam tetapi juga memastikan relevansi dan adaptabilitas hukum syariah terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

 

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

28-01-2024

Cara Mengutip

Prasetiyo, K. A. (2024). HUBUNGAN PENDEKATAN ISTINBATH HUKUM MELALUI MAQASHID SYARIAH. Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama, 5(1), 53–62. Diambil dari https://jurnal.wu-institute.com/index.php/jak/article/view/129