HUBUNGAN PENDEKATAN ISTINBATH HUKUM MELALUI MAQASHID SYARIAH
Kata Kunci:
Kata kunci: istinbath hukum, maqashid syariah, hukum Islam, ijtihad, pelestarian tujuan syariah.Abstrak
Abstrak
Penelitian ini membahas hubungan antara pendekatan istinbath hukum dengan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam hukum Islam. Istinbath hukum merupakan proses derivasi hukum yang dilakukan oleh para ulama melalui ijtihad untuk menemukan hukum-hukum syariah dari sumber-sumber primernya, yakni Al-Quran dan Hadis. Maqashid syariah, sebagai tujuan-tujuan utama syariah, memainkan peran krusial dalam membentuk kerangka berpikir para ulama dalam proses ini. Penelitian ini menyoroti bagaimana maqashid syariah, yang mencakup pelestarian agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menjadi pedoman dalam penetapan hukum yang adil dan relevan dengan konteks sosial dan waktu tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi maqashid syariah dalam istinbath hukum tidak hanya memperkaya khazanah hukum Islam tetapi juga memastikan relevansi dan adaptabilitas hukum syariah terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.